Senin, 12 April 2010

SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI-NILAI PANCASILA

DISUSUN OLEH: DWI KUSNANTO
SISTEM INFORMASI /S1
STMIK GANESHA 2010


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Sikap Positif terhadap Nilai-nilai Pancasila ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Bpk Dedy Rahmat,S.IP,Msi.
Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan ideologi Pancasila, tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atas bimbingan dan arahan dalam penyusunan makalah ini dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
Harapan penulis dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai sikap positif terhadap Pancasila khususnya bagi penulis. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Bandung, 12 April 2010

Penulis


BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Filsafat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa saja yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai sumber nilai yang mengandung nilai-nilai yang tinggi dan sangat luhur bangsa Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1. Apa sikap positif terhadap Pancasila?
2. Apa alasan untuk bersikap positif terhadap Pancasila?
3. Bagaimana perwujudan sikap positif tersebut?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan tentang sikap-sikap positif terhadap Pancasila.

D. Metode Penulisan
Makalah yang berjudul “Sikap Positif terhadap Nilai-nilai Pancasila” ini dibuat dengan menggunkan metode studi pustaka yang diambil dari buku-buku yang berkaitan dengan Pancasila, dan dari situs internet terpercaya.








BAB II. PEMBAHASAN
Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila
Sebagai seorang manusia pancasilais yang sejati, pengamalan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 akan memberikan hal positif dalam menghadapi segala tantangan dan rintangan dalam kehidupannya. Sikap positif sangat perlu dalam bermasyarakat dan bernegara karena akan mendorong dan memberikanBagi bangsa Indonesia Pancasila merupakan sumber nilai dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai itu tidak cukup hanya diakui ketinggiannya tetapi harus menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia tidak meragukan lagi ketinggian nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Sebagai jiwa bangsa mengandung arti bahwa kekuatan dan dorongan gerak bangsa berasal dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila dan menjadi semangat yang mendorong suatu bangsa untuk bergerak sesuai dengan sifat yang ada pada diri sendiri.
Seberapa jauh kita dapat merealisasikan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ataupun kita tetap berusaha pada kepribadian kita sendiri. Untuk mewujudkan nilai-nilai luhur dalam Pancasila yang tinggi tersebut kita dituntut untuk bersikap positif. Agar jiwa bangsa Indonesia itu merupakan ciri khasnya bangsa Indonesia sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain yang disebut dengan kepribadian bangsa, membedakan suatu bangsa dengan bangsa lain. Faktor utamanya adalah keturunan dan lingkungan yang tidak ada duanya dengan bangsa lain. Bangsa itu menunjukkan dirinya sebagaimana adanya dan merupakan suatu kesatuan yang utuh yang membedakan dengan bangsa lain. Hal itu antara lain, terpancar dalam adat istiadat, kebiasaan cara berfikir, bersikap tertentu dalam menyelesaikan suatu masalah. Reaksi terhadap tantangan yang dihadapi terlihat dari pantulan endapan pengalaman yang sudah tertanam sebelumnya.
Ketinggian nilai-nilai bangsa Indonesia itu dapat dipengaruhi oleh lingkungan bangsa atau luar luar bangsa Indonesia. Apalagi dunia sekarang ini sudah mengglobal. Sulit untuk tidak dipengaruhi dari pihak luar. Hal itu tergantung dari pada ketahanan kita terhadap pengaruh-pengaruh, baik pengaruh yang positif dalam arti dapat memperkuat jati diri kita atau merusak nilai-nilai positif bangsa Indonesia. Kita tidak perlu menutupi diri dari pengaruh luar dan hal itu tidak mungkin dilakukan, karena akan mengakibatkan kita ketinggalan jauh dari negara-negara lain, terutama negara-negara yang sudah maju ilmu pengetahuan dan teknologinya. Yang perlu kita lakukan adalah menyaring nilai-nilai yang datang dari luar (filter) untuk memperkuat nilai-nilai positif bangsa Indonesia. Misalnya dengan mampertebal keimanan dan ketakwaan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa, banyak beribadah dan beramal sesuai dengan agama dan kepercayaan kita masing-masing.
Nilai dasar yang terkandung didalam Pancasila dapat dikembangkan dengan instrumen yang sesuai dengan perkembangan jaman atau tuntutan pertumbuhan dan perkembangan dunia modern dengan tetap berada dalam nilai dasar /pokok pada sila-sila Pancasila. Dengan demikian dapat kita katakan bahwa Pancasila adalah ideologi negara yang terbuka untuk pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, asal seiring sejalan dengan nilai dasar Pancasila. Apabila yang berubah itu adalah kondisi dan situasi maka nilai instrumen dapat disesuaikan padahal nilai dasarnya tidak berubah. Misalnya, bagi orang Islam untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan memiliki uang (kaya) boleh saja umroh ke Tanah Suci. Tetapi untuk orang yang miskin yang tidak mampu (tidak punya uang), mungkin cukup saja berziarah ke makam untuk mengingatkan bahwa setiap orang itu akan mati. Dengan demikian nilai dasarnya tetap yaitu takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dengan nilai instrumennya disesuaikan dengan kondisi dan situasi.
Contoh sikap positif terhadap nilai yang terkandung dalam Pancasila, pada sila pertama ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, adalah melakukan perbuatan yang didasari nilai ketuhanan yang didasari agama seperti pernikahan di negara kita yang sangat terlihat berbeda dengan negara lain yaitu pernikahan yang sah dan diakui oleh negara adalah pernikahan dalam satu agama, maksudnya pernikahan yang diakui di Indonesia adalah pernikahan yang kedua mempelai menganut agama yang sama/beragama sama, baik sama-sama Islam, sama-sama Kristen, ataupun lainnya. Bahkan beberapa waktu yang lalu pemerintah mengesahkan undang-undang tentang pernikahan yang isinya antara lain tidak memperbolehkan pernikahan siri. Dan juga kita tau ibadah haji juga diatur dalam undang-undang, dan ada badan yang mengurus masalah ibadah haji.
Sikap yang positif yang didasari oleh nilai ‘Pancasila pada sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab’, sebagai warga negara yang mengamalkan Pancasila harus memiliki rasa sosial/kemanusiaan dan kepedulian terhadap orang lain seperti, menyantuni anak yatim dan fakir miskin yang kita lihat sekarang ini semakin banyak masyarakat kita yang hidup dibawah garis kemiskinan, sehingga memunculkan masalah masalah baru yaitu putus sekolah dan gizi buruk yang akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak orang, peduli pada korban bencana alam gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan sebagainya.
Sikap positif lain terhadap nilai Pancasila, yang didasari sila ketiga ‘Persatuan Indonesia’ adalah rasa nasionalisme, tidak memecah belah persatuan, tidak fanatik sempit terhadap suku/sukuisme, ras, adat. Meskipun nasionalisme pada saat sekarang ini sangat terhambat oleh peraturan baru yaitu adanya otonomi daerah yang secara tidak sadar akan mengurangi rasa nasionalisme dan menimbulkan sifat kedaerahan.
Sikap yang didasari oleh sila keempat ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaaan dalam permusyawaratan/perwakilan’ antara lain ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat aneka ragam kepentingan dan pendapat yang berbeda. Segala sesuatunya hares diselesaikan dengan tatanan masyarakat, termasuk wadah berupa kelembagaan-kelembagaan negara. Dalam hal ini, antara lain lembaga perwakilan rakyat adalah lembaga yang dapat menyalurkan kepentingan dan pendapat-pendapat rakyat yang beraneka ragam. Karena keanekaragaman tersebut, maka mungkin adanya konflik diantara anggota masyarakat. Jadi sikap kita menghadapinya harus bijaksana dalam bermusyawarah untuk mencapai suatu mufakat.
Sikap yang didasari oleh nilai Pancasila pada sila kelima ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, yaitu bersikap adil sesuai makna dalam sila kelima, adil kepada seluruh rakyat Indonesia, dan sesuai cita-cita dan tujuan negara Indonesia, mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Keseluruhan emangat, arah gerak pembangunan ekonomi, social, politik, dan hukum dilaksanakan sebagai pengamalan Pancasila yang secara serasi dan sebagai suatu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Bukan hanya dinikmati oleh kelompok/golongan tertentu saja, bukan hanya di kota besar saja, tetapi hasil dari pembangunan dapat dinikmati oleh rakyat kecil di desa-desa yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Pembangunan bangsa dan negara juga hendaknya memperhatikan dan menyadari, tetapi bangsa dan negara lain ikut menentukan keberhasilan kita dalam pembangunan. Hubungan yang positif akan menguntungkan ikut memperlancar dan mempercepat pembangunan, karena saat sekarang ini mustahil jika kita akan berhasil membangununtuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Keadilan dalam ekonomi, hukum maupun pendidikan di negara kita pada saat sekarang ini masih belum bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Kita lihat masih banyak sekali masyarakat yang hidup miskin di daerah pedalaman, tidak hanya di daerah pedalaman saja di lingkungan kota besar juga masih banyak orang yang tidak punya tempat tinggal yang akhirnya hidup sebagai gelandangan, pengangguran dimana-mana. Jika kita melihat keadilan hukum terutama dari para aparat penegak hukum,itu sendiri bukannya jaminan hukum dan keadilan orang/golongan kelompok tertentu saja, disini terlihat kurang sekali jaminan hukum apalagi kepada masyarakat yang miskin. Bandingkan saja kasus yang dihadapi oleh para pejabat pemerintahan atau pejabat tinggi lainnya dengan masyarakat miskin. Kalau pejabat yang dihukum, keluarganya masih bisa makan enak. Bahkan seberat apapun pelanggaranya, kemungkinannya masih dapat terbebas dari sanksi yang diberikan kepadanya. Tapi, kalau orang miskin yang hidupnya pas-pasan, keluarganya hanya bisa untuk mencari makan. Padahal sudah jelas pada pasal 27 UUD 1945, dinyatakan bahwa, ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum, dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’. Akan tetapi bagaimana dengan kenyataan yang terjadi di kehidupan sehari-hari. Banyak penjahat kriminal dengan banyak tuduhan, seperti melarikan diri ketika masih dalam pemeriksaan, terbuktinya pelaku utama kasus korupsi, yang divonis hanya belasan tahun. Bahkan pejabat negara yang sudah divonis masih duduk di singgasananya hanya karena menunggu banding. Lain halnya dengan seorang pelaku maling ayam/maling makanan di supermarket karena kelaparan segera setelah hakim pengadilan negeri mengetokkan palunya, ia langsung masuk penjara. Hukum seperti inilah yang diibaratkan ‘sebilah pisau bermata satu’, apabila ke bawah di manapun akan mengiris karena tajam, sedangkan ke atas dia tidak bisa berbuat apa-apa karena tumpul. Perbedaan penerapan hukum antara orang besar dan orang kecil, kaya dan miskin akan semakin mengurangi kepercayaan orang terhadap lembaga hukum di Indonesia yaitu Pengadilan, Kejaksaan, atau Mahkamah Agung.
Atas dasar perspektif atau sudut pandang sejarah, menunjukkan bahwa Pancasila merupakan suatu pilihan yang tepat bagi pertumbuhan perkembangan bangsa kita pada masa sekarang ini baik untuk menjawab tantangan jaman sekarang ini, maupun dalam rangka menghadapi tantangan masa depan yang penuh dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kita bergerak maju tanpa kehilangan kepribadian bangsa kita dan arah kehidupan dan juga terbuka untuk menerima kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila. Karena Pancasila memiliki nilai yang sangat luhur yang tidak dimiliki oleh bangsa dan negara lain yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.







BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Stigma dan traumatik terhadap Pancasila telah terpatri dalam-dalam di hati
manusia Indonesia. Dan tentu akan sulit untuk mengangkat kembali citra
Pancasila di mata rakyat Indonesia. Kalau untuk mengangkat kembali citranya
saja sudah susah, apalagi menjadikannya sebagai falsafah hidup kembali, pasti
susahnya bukan main. Dan kini sepertinya Pancasila seperti sedang menunggu ajal. Lama tenggelam di lautan penuh gelombang. Menanti tangan menggapainya pulang. Oleh karena itulah dibutuhkan sikap yang positif untuk mengembalikan hidup Pancasila yang semakin tersingkirkan.
B. Saran
Ideologi Pancasila sebagai dasar Negara kita sebenarnya sangat sesuai dengan kepribadian bangsa kita ini yang dapat diwujudkan di segala bidang namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur yang beradab.
Alangkah baiknya jika kita masih tetap menggunakan dan mempertahankannya sebagai nilai dasar dan ciri khas kita sebagai suatu bangsa Indonesia, dan mengembangkannya secara dinamis sesuai dengan perkembangan jaman dan tidak menyimpang dari ideologi Pancasila.




DAFTAR PUSTAKA

Harian, Kompas, 5 September 2002
Kartohadiprodjo, S. 1986. Pancasila dan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Bina Cipta.
Majalah, Tempo. Jakarta: PT Tempo Inti Media, Tbk
Shadly, Hasan, et al. 1990. Ensiklopedi Inodnesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar baru van Hoeve dan Elsevier Publishing Projects.
Suradinata, Ermaya. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Syarbaini, S. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Penerbit: PT Ghalia Indonesia. Jakarta.
http://id.shvoong.com/humanities/1724534-pancasila-di-dua-zaman/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Via Facebook